
Dimediasi Komisi I DPRD, Pemilik Rumah Mewah di Pasar Mempawah Sepakat Bayar Ganti Rugi
Pemilik rumah mewah dan empat tetangganya sepakat berdamai usai mediasi yang dilakukan Komisi I DPRD Mempawah, Kamis (30/4/2026). Juga disepakati ada ganti rugi
Tuntas sudah polemik pembangunan rumah mewah di Pasar Mempawah, tepatnya di Jalan Teratai, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, yang menjadi penyebab 4 ruko tetangga alami kerusakan struktur bangunan.
Itu setelah Komisi I DPRD Mempawah turun tangan untuk melaksanakan mediasi antara pemilik rumah mewah Khouw Ai Kim dengan empat pemilik ruko yang mengalami kerusakan.
Proses mediasi digelar di ruang rapat DPRD Mempawah, Kamis (30/4/2026) pagi hingga siang hari, yang dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Guntur, beserta Anggota M. Suhadi dan M. Hudi Sarman.
Turut hadir, Plt Camat Mempawah Hilir Syamsul Rizal, Sekcam Mempawah Hilir Titin Dorce, Lurah Terusan Tio Amirul Adli, dan Ketua RT. 10/RW. 11 Anindra Dewi.
Hadir pula, pemilik rumah mewah Khouw Ai Kim dan empat tetangganya yakni Lim Bun Siang (Warung Makan Achiap), Djap Hon Nam (Toko Elektronik), Sadam Siswanto (Warung Makan Mona Mo) dan Liu Ngok Kim (Minimarket Eterna Mart).
Proses mediasi berlangsung alot. Diawali dari kronologis mendiang suami Khouw Ai Kim yang bernama Pak Amak membangun rumah mewah di Jalan Teratai Pasar Mempawah pada tahun 2024.