TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD MEMPAWAH

(Peraturan Bupati Mempawah Nomor 73 Tahun 2021)

 

Tugas Sekretariat DPRD Mempawah:

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

 

Sekretariat DPRD Mempawah Mempunyai Fungsi:

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat anggota DPRD, serta Pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD;
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan olehDPRD;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;


LINK TERKAIT